Palaksa Lanudal Sabang Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk - JATIM | RADJA MEDIAONLINE

Senin, 05 Februari 2024

Palaksa Lanudal Sabang Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

TNI AL- Dispen Puspenerbal (6/2/2024) | Palaksa Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Sabang Puspenerbal, Kapten Laut (P) Ronald Wabiser mewakili Komandan Lanudal Sabang Letkol Laut (P) Nasrulloh menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Jl. Teuku Umar No12 Kuta Ateueh Kec. Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (6/2/2024).

Pelaksanaan hukuman cambuk ini, sesuai dengan Qanun Aceh nomor Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah yang bersifat materil, yang sebelumnya telah ditopang Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum Acara Jinayat.

Aceh dikenal sebagai provinsi berstatus Daerah Istimewa, yang memilik salah satu keistimewaan yaitu penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial di Provinsi Aceh salah satunya adalah hukum cambuk.

Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang melakukan perzinahan atau hubungan intim secara ilegal.

Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh nomor Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah yang bersifat materil, yang sebelumnya telah ditopang Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum Acara Jinayat.

Hukuman ini bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda